Selanjutnya, dalam Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras), BPDP mengundang sebanyak 4 Lembaga Pekebun dari Provinsi Aceh yang mendapatkan dana Sarpras Peningkatan Jalan Kebun.

Adapun, total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 8.783 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak 60.000.000 per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap.

“Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman,” tutur Normansyah.

Untuk persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota.

Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.

Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.

“Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia,” tandas Normansyah.

Sebagai informasi, Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Sampai dengan saat ini, BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 Ha bagi 160.000 Pekebun di seluruh Indonesia, dan telah menyalurkan dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id.

Baca Juga: Dorong Literasi dan Edukasi Manfaat Sawit Bagi Kesehatan, BPDPKS Gelar Sawit on Town Edisi Kedua di Kota Bandung