Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit baru saja melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang I Tahun 2025.
Adapun, penandatanganan dilaksanakan pada Rabu s.d Jumat (5 - 7/2/2025) di Ruang Nusantara I Kantor BPDP Kelapa Sawit, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin, menuturkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.
“Program ini sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR serta BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana,” papar Normansyah, dalam keterangan resminya, dikutip Olenka, Sabtu (8/2/2025).
Acara tersebut juga diikuti oleh beberapa Lembaga Perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Adapun, beberapa lembaga perbankan yang hadir antara lain PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., serta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, ada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT. Bank Riau Kepri Syariah, dan PT. Bank Nagari.
Dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang I Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDPKS mengundang sebanyak 48 Lembaga Pekebun dari berbagai Provinsi di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi Aceh: 4 Lembaga Pekebun
- Provinsi Bangka Belitung: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Bengkulu: 9 Lembaga Pekebun
- Provinsi Jambi: 7 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Barat: 6 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Selatan: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Kalimantan Tengah: 2 Lembaga Pekebun
- Provinsi Lampung: 2 Lembaga Pekebun
- Provinsi Riau: 3 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Selatan: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Tengah: 3 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 1 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sumatera Barat: 4 Lembaga Pekebun
- Provinsi Sumatera Selatan: 4 Lembaga Pekebun
Baca Juga: BPDP Umumkan Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat Dilanjutkan
Selanjutnya, dalam Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras), BPDP mengundang sebanyak 4 Lembaga Pekebun dari Provinsi Aceh yang mendapatkan dana Sarpras Peningkatan Jalan Kebun.
Adapun, total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 8.783 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak 60.000.000 per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap.
“Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman,” tutur Normansyah.
Untuk persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota.
Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.
Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.
“Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia,” tandas Normansyah.
Sebagai informasi, Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau yang lebih dikenal dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2016 melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Sampai dengan saat ini, BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 Ha bagi 160.000 Pekebun di seluruh Indonesia, dan telah menyalurkan dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id.