Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo cs. Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim ini bakal bekerja mengembangkan berbagai informasi seputar kasus penyadapan tersebut untuk membongkar tuntas kasus ini serta mengungkap motif dan dalang di balik kasus tersebut.
Baca Juga: File Penyadapan yang Dihapus Listyo Sigit Bisa Ditarik Lagi, Bakal Ketahuan Datanya Disetor ke Siapa
"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo dilansir Jumat (6/11/2026).
Pembentukan tim khusus untuk memecahkan misteri penyadapan itu kata Trunoyudo sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Sebagai bentuk respon proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, pengusutan kasus ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Tim khusus membutuhkan waktu untuk menjalankan setiap tahapan pemeriksaan dengan cermat, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Ia juga memastikan hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada masyarakat. Polri berjanji membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.
"Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," imbuhnya.
Di tengah pembentukan tim khusus tersebut, penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Nama terbaru yang masuk dalam daftar tersangka adalah mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
Tiga tersangka lainnya ialah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Prabowo Benar-benar Ketipu, Aksi Penyadapan Listyo Sama Sekali Tak Disadari
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tanpa prosedur itu berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.