Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya tidak bakal memungut pajak perdagangan online atau e-commerce pada 2026. Alasan penundaan pemungutan pajak itu lantaran pertumbuhan ekonomi masyarakat masih tiarap.
Purbaya mengatakan pemungutan pajak e-commerce baru bisa ia lakukan jika pertumbuhan ekonomi sudah pulih dan stabil setidaknya di angka 6 persen.
Baca Juga: Cerita Kocak Purbaya Kena Omel Istri Gegara Terima Tawaran Jabat Menkeu dengan Gaji Lebih Kecil
Pernyataan Purbaya sekaligus membantah pernyataan Wakil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang menyebut pajak e-commerce mulai dipungut pada Februari 2025.
"(Pajak e-commerce) Enggak (akan diterapkan Februari 2026), kan saya menterinya," ujar Purbaya dilansir Jumat (10/10/2025).
Purbaya mengatakan ekonomi Indonesia saat ini sudah mulai membaik, tetapi belum sepenuhnya pulih, sehingga ia tidak berencana menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara, termasuk memungut pajak e-commerce dalam waktu dekat.
"Mungkin kami sudah akan recovery, tetapi belum recover fully, kan. let's say ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan (pemungutan pajak e-commerce)," tegas Purbaya.
Diketahui, ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi itu ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari jumlah omzet bruto tahunan yang diperoleh.
Adapun pajak tersebut bersifat terpisah dari kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: Mengenal Sosok Purbaya Yudhi Sadewa, Magnet Baru Pemberitaan Nasional
Pemungutan PPh Pasal 22 ini nantinya akan dilakukan oleh platform perdagangan daring yang tergolong sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).