Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap 600 penerima beasiswa (awardee) yang diduga berkasus. Dari penyelidikan tersebut, 44 penerima beasiswa didapati belum menunaikan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa dari 44 awardee yang mangkir, 8 di antaranya telah diberikan sanksi. Sementara itu, ada 36 orang lainnya masih dalam proses pemberian sanksi.
Baca Juga: Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Bos LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Beasiswa Bukan Hadiah Itu Amanah
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ungkap Sudarto dalam media briefing LPDP di Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Sudarto menambahkan, dalam hal penelitian awardee bermasalah, LPDP mendapatkan laporan-laporan mengenai pemangkiran tanggung jawab pengabdian oleh penerima beasiswa dari data yang diperoleh dari kelintasan keimigrasian. Tak hanya itu, LPDP juga menerima laporan tersebut dari masyarakat dan media sosial.
Lebih lanjut, Sudarto berkomitmen bahwa LPDP akan berbenah diri dalam hal pengawasan atau monitoring terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi para penerima beasiswa LPDP. Hal itu berkaca dari salah satu kasus yang viral belakangan ini, yaitu alumni LPDP yakni Dwi Sasetningtyas yang memposting status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial.
Dalam video tersebut, DS memberi pernyataan yang menyakiti masyarakat Indonesia, "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Publik semakin dibuat geram tatkala mengetahui bahwa sang suami, Arya Iwantoro juga adalah penerima beasiswa LPDP. Arya yang bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, namun belum menuntaskan masa pengabdian sebagai awardee LPDP.