Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6 triliun pada tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah ditetapkan. 

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran tersebut menjadi dasar pembiayaan berbagai program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026, dengan penekanan pada efektivitas belanja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Sebut Ada 4 Tipe Manusia di Dunia: Pemimpin Harus Tahu Ini!

Basuki menyebut, pihaknya bakal menggunakan anggaran itu dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. 

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Basuki dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Dengan ditetapkannya DIPA 2026, OIKN menilai kesiapan kelembagaan untuk menjalankan agenda pembangunan tahun depan semakin lengkap. Seluruh perangkat pengelola anggaran telah tersedia, sehingga pelaksanaan program dinilai dapat dilakukan secara lebih terukur, terarah, dan sesuai perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

Sejalan dengan penetapan anggaran tersebut, OIKN juga melakukan pelantikan dan penetapan pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN. Pelantikan mencakup kuasa pengguna anggaran dan barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran memiliki penanggung jawab yang jelas sejak awal tahun anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, para pejabat perbendaharaan yang dilantik menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan pakta integritas tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan belanja negara.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan struktur pengelola anggaran yang terdiri dari 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta 3 bendahara pengeluaran. Struktur ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari alokasi Rp6 triliun tersebut.

Baca Juga: PERURI Ukir Prestasi Global, Housenote 4.0 Bertema IKN Dinobatkan Best Housenote 2025 di Malaysia

OIKN menyatakan, dengan kerangka anggaran yang telah ditetapkan sejak awal tahun, pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 2026 ditargetkan berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seiring penguatan tata kelola keuangan dan pengendalian internal di lingkungan Otorita IKN.