Untuk mendukung terwujudnya rencana finansial masa depan, MyProtection RENCANA Syariah memiliki keunggulan berupa manfaat Tahapan RENCANA sebesar nilai saldo tabungan yang tersedia dan dibayarkan di akhir tahun polis ke-11, dan 60% santunan asuransi yang dibayarkan di akhir tahun polis ke-18 jika pihak yang diasuransikan masih hidup sampai tanggal akhir asuransi.
Dijelaskan, produk MyProtection RENCANA Syariah memberikan manfaat meninggal dunia dalam 2 tahun sejak polis berlaku sebesar 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan, ditambah saldo tabungan yang tersedia saat itu. Apabila pihak yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan, tersedia tambahan 105% dari keseluruhan kontribusi yang dibayarkan.
Baca Juga: Askrindo Sosialisasi Pembelian Asuransi Suretyship Secara Digital
Selain itu, produk ini juga memberikan manfaat meninggal dunia setelah 2 tahun sejak polis berlaku sebesar 100% santunan asuransi, atau manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar tambahan 100% santunan asuransi, juga disertai manfaat pembebasan kontribusi dan manfaat tahapan RENCANA sebesar nilai saldo tabungan yang tersedia dan dibayarkan di akhir tahun polis ke-11. Manfaat yang didapat dari manfaat Tahapan RENCANA atau santunan jiwa tersebut, nantinya dapat digunakan oleh keluarga untuk menjaga kestabilan finansial ketika terjadi risiko di masa yang akan datang.
Selain dapat memproteksi keadaan finansial dari risiko, produk MyProtection RENCANA Syariah juga memiliki pilihan fitur wakaf untuk membantu peserta asuransi yang ingin berbagi kebaikan secara lebih luas kepada sesama. Dengan hadirnya fitur wakaf ini, peserta asuransi dapat mewakafkan sebanyak maksimal 45% dari nilai santunan asuransi dan/atau maksimal 30% dari saldo tabungan kepada pilihan lembaga wakaf yang terdaftar jika pihak yang diasuransikan meninggal dunia. Melalui fitur wakaf tersebut, baik Allianz Syariah maupun Maybank Indonesia mendukung peserta asuransi dalam merealisasikan semangat berbagi kebaikan.