Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta menuai kritik dari kalangan akademisi. Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, menilai kenaikan biaya tersebut tidak akan efektif mencegah warga negara Indonesia (WNI), khususnya para profesional dan akademisi, untuk pindah dan menetap di luar negeri.

Menurut Gabriel, persoalan utama yang mendorong seseorang melepaskan kewarganegaraan bukanlah biaya administrasi, melainkan minimnya lingkungan yang mendukung mereka untuk terus berkarya dan berkembang di Indonesia.

"Kalau yang mengajukan ini katakanlah para profesor, alah kecil banget bayar Rp5 juta itu. Not even a penny, kalau orang asing bilang. Itu sepele banget," ujar Gabriel, dikutip Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Prabowo 'Usir' WNI yang Sebut Indonesia Suram: Cari Negara Lain

Ia menilai, ancaman yang justru perlu menjadi perhatian pemerintah adalah fenomena brain drain, yakni hengkangnya talenta-talenta terbaik Indonesia ke negara lain karena melihat prospek karier, riset, dan kesejahteraan yang lebih menjanjikan.

Gabriel mengatakan, kenaikan tarif hingga lima kali lipat dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak akan menjadi hambatan berarti bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau mereka yang telah mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri.

"Harusnya justru dibuat skema yang lebih mengikat dan memastikan mereka betah di dalam negeri," katanya.

Baca Juga: Penerima LPDP Ogah Anaknya Menjadi WNI, Wamen Stella Singgung Utang Budi

Menurutnya, pemerintah perlu lebih serius membangun ekosistem pendidikan, riset, inovasi, serta dunia kerja yang kompetitif agar Indonesia tidak terus kehilangan sumber daya manusia unggul.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak buru-buru melabeli mereka yang memilih pindah kewarganegaraan sebagai pribadi yang tidak nasionalis.

"Jangan cuma berhenti dengan mengatakan mereka yang pindah ke luar itu tidak nasionalis. Justru negara punya kewajiban untuk memastikan talenta-talenta terbaik anak bangsa itu betah dan memberikan kontribusi di Indonesia," tegasnya.

Gabriel menambahkan, pemerintah seharusnya melakukan kajian menyeluruh mengenai alasan WNI memilih melepaskan kewarganegaraan. Tanpa memahami akar masalahnya, kebijakan kenaikan tarif dinilai hanya menjadi solusi administratif yang tidak menyentuh substansi persoalan.

Baca Juga: Prabowo Ubah Regulasi Pimpinan BUMN Tak Harus WNI, Garuda Indonesia Rekrut Dua WNA Jadi Direksi

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

Regulasi yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu menaikkan tarif dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Meski demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak akan banyak berpengaruh apabila tidak dibarengi dengan upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi para talenta terbaik untuk tetap berkarya di Tanah Air.