Pengamat politik Rocky Gerung turut menyoroti isu yang menyebut Presiden Prabowo ikut dilengserkan jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan lantaran tak memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
Menurut Rocky Presiden Prabowo sama sekali tidak punya urusan dalam perkara ini, apabila gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dikabulkan dan Gibran harus turun tahta, maka Presiden Prabowo tetap menjalan pemerintahan sebagai kepala negara, ia tak terseret dalam kasus ini sebagaimana desas-desus yang ramai sekarang ini.
"Minggu depan MK mulai memproses ijazah palsu Gibran. Akan jadi skandal besar tuh, DPR mesti layani itu," katanya dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dilansir Olenka.id Kamis (24/9/2026).
"Bagaimana kalau DPR bilang, lanjutkan, lalu Gibran jatuh, lalu ada yang bilang jangan Gibran aja, Prabowo juga mesti jatuh. Nggak ada soal," tambahnya.
Adapun sejumlah pendukung Gibran mulai menyoal gugatan Denny Indrayana, mereka menilai jika Gibran berhasil dijatuhkan, maka Prabowo juga bakal dilengserkan lantaran keduanya maju dalam satu paket bukan satu kesatuan yang terpisah, jadi jika salah satu diantara mereka dinyatakan cacat prosedural, maka keduanya bakal terimbas.
Rocky dengan tegas membantah argumen itu, menurutnya perkara yang sedang bergulir sekarang ini adalah persoalan ijazah SMA Gibran yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran calon di KPU, bukan ijazah Jokowi, jelas hal ini menjadi tanggung jawab pribadi Gibran, tak ada urusan dengan Prabowo.
"Lalu orang bilang Rocky Gerung bela Prabowo lagi tuh. Lu yang dibahas itu cuman ijazahnya Gibran," tegasnya.
Terlepas dari isu yang menarik Prabowo dalam kasus ini, Rocky mengatakan apabila Gibran sukses dijatuhkan lewat skenario gugatan ke MK ini, maka situasi politik Tanah Air bakal berubah drastis.
"Kalau Gibran jatuh, terjadi krisis politik, diseret semuanya. Itu yang saya bilang, this is the beginning of the end. Masalahnya, the beginning after the end, apa? Mau diisi apa? Kapitalisme? Federalisme? Negara agama? Saya sodorin itu, mari kita bicarain after the end, the beginning-nya apa? Buntu semua kan?,” pungkasnya.
Sementara itu, Loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dede Budhyarto mempertanyakan gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana itu.
Dede heran sebab Denny hanya menyasar Gibran Rakabuming Raka, padahal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 lalu Gibran maju sepaket dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?" ujar Dede.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A kata Dede sudah dinyatakan secara tegas bahwa calon presiden dan calon wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu artinya kata Dede jika salah satu dari mereka bermasalah maka yang terdampak adalah keduanya.
"Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sebagai satu paket. Bukan dua orang terpisah yang bisa dipotong sesuka hati setelah pemilu selesai. Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan," ujarnya.
Dede menegaskan, gugatan Denny yang hanya menyasar Gibran terkesan seperti operasi pemilihan target. Gibran mau diamputasi sementara Prabowo duduk tenang.
"Tidak ada pasal di konstitusi yang membolehkan operasi bedah hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan, sementara presidennya dibiarkan duduk tenang. Itu bukan penegakan konstitusi, itu pemilihan target berdasarkan pesanan," tegas Dede.
Ia menyinggung proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah berlangsung sebelumnya, kemudian mengkritik pengajuan perkara baru yang menurutnya dilakukan setelah rentang waktu yang cukup panjang.
"Setelah kalah telak di PHPU 2024, sekarang muncul lagi dengan perkara yang diajukan jauh melewati tenggat, lalu hanya menuntut diskualifikasi Gibran," jelasnya.
Dalam catatan resmi MK, para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Namun, mereka membawa argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila syarat pendidikan seorang calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
"Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi," terangnya.