Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membeberkan spekulasi jika Presiden Prabowo Subianto akan memilih dua nama pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 lalu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tengah menggugat keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan tuntutan kepada MK dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurutnya, dua nama yang berpotensi dilirik Prabowo yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Anies Baswedan, hingga kader PDIP.
Baca Juga: Ternyata Oh.. Ternyata Ini Pakar yang Dikatai Goblok Sama Prabowo, Ciri-cirinya Jelas Banget
Baca Juga: Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Perguruan Tinggi
"Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK. Menurut saya ada dua pilihan. Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY." cuitnya dalam akun X pribadinya, seperti dikutip Rabu (23/9/2026).
Sambungnya, "Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP. Solo end," cuitnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
"Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.
Sambungnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga memohon agar penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.