Pertama, diperlukan kejelasan mengenai hierarki hak atas tanah dan kawasan konservasi. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara sah dimiliki masyarakat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) harus diakui sebagai hak yang memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, HGU yang diterbitkan secara sah sebelum munculnya klaim lain juga harus memperoleh kedudukan hukum yang setara dan tidak mudah digugurkan.
Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) dan kawasan dengan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS) yang berada di dalam konsesi juga perlu ditegaskan tidak dapat dikategorikan sebagai ‘tanah terlantar’. Komitmen perusahaan dalam menjaga kawasan konservasi seharusnya tidak berubah menjadi dasar bagi pemberian sanksi oleh negara.
Kedua, perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa harus diterapkan secara adil. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum perlu berlaku bagi pemegang HGU yang sah maupun pemegang hak atas tanah masyarakat. Keduanya membutuhkan perlindungan dari penguasaan lahan secara ilegal.
Sengketa pertanahan juga semestinya diselesaikan melalui mekanisme peradilan atau lembaga mediasi yang memiliki kewenangan jelas, bukan semata-mata melalui keputusan administratif yang bersifat diskresioner. Kepastian proses menjadi sama pentingnya dengan kepastian hak.
Ketiga, pembatasan luas areal perkebunan perlu dirancang secara fleksibel. Batas penguasaan lahan tidak seharusnya diterapkan melalui pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah.
Ketentuan luas perlu mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, skala ekonomi, perbedaan kondisi agroklimat setiap daerah, hingga kebutuhan modal yang besar untuk membangun infrastruktur hilirisasi.
Pendekatan yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan karakteristik industri sawit yang membutuhkan skala tertentu agar kegiatan produksi dan hilirisasi dapat berjalan efisien.
Keempat, prinsip nonretroaktif harus menjadi pegangan utama. Perubahan aturan tidak boleh diberlakukan secara surut sehingga mengganggu kepastian investasi yang telah berjalan berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Hal serupa perlu diperhatikan dalam kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen. Ketentuan tersebut perlu diselaraskan secara konsisten dengan model kemitraan produktif yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Konsistensi regulasi menjadi penting agar kewajiban kemitraan tidak menimbulkan tafsir baru yang justru memicu sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi UU Reforma Agraria akan sangat bergantung pada tersedianya sistem administrasi pertanahan yang terbuka, transparan, dan terintegrasi. Tanpa sistem registrasi lahan yang andal serta kerangka single map yang benar-benar digunakan secara konsisten, tumpang tindih batas antara konsesi perkebunan, kawasan konservasi, dan tanah masyarakat adat akan terus menjadi persoalan.
Reforma agraria tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai mekanisme pembagian tanah. Lebih dari itu, reforma agraria harus menjadi fondasi transformasi ekonomi yang mampu mempertemukan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan usaha.
Kecepatan pengesahan UU Reforma Agraria membuat pengawasan publik dan legislatif terhadap aturan turunannya menjadi semakin penting. Peraturan pelaksana akan menjadi tahap krusial untuk memastikan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan dalam undang-undang tidak kehilangan makna ketika diterapkan di lapangan.
Bagi sektor kelapa sawit nasional, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum jangka panjang, yakni kepastian yang mampu melindungi hak dan kepentingan petani kecil, sekaligus memberikan perlindungan terhadap investasi strategis dari sengketa yang tidak berkesudahan.
Baca Juga: Desakralisasi Kearifan Lokal untuk Mitigasi Karhutla