Yusak berbeda pandangan dengan Mahfud MD, dia  menilai hak angket salah sasaran, jika materi yang hendak di-angket adalah hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya sasaran angket mestinya diarahkan pada pihak eksekutif atau pemerintah. 

“Hak angket yang benar mestinya diletakkan dalam konteks pengawasan terhadap eksekutif," ucapnya.

Yusak menegaskan, dugaan kecurangan pemilu tak bisa diselidiki lewat angket di dewan Senayan. Idealnya, sengketa pemilu diselesaikan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atau di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini telah termaktub dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dugaan kecurangan pemilu kan sudah ada mekanisme hukumnya,” terangnya.