Kendati demikian Mahfud mengatakan, interpelasi di DPR justru mengancam kedudukan Presiden. Kepala Negara kata dia bisa diganjar sanksi politik jika terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, sanksi yang paling berat adalah pemakzulan.
“Tapi (angket) bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tegas Mahfud.
Meski hak angket tak memberi ruang untuk membatalkan hasil Pemilu, namun menurut Mahfud hasil pemilu masih bisa dianulir lewat jalur hukum di Mahkama Konstitusi (MK).
Untuk menggugurkan hasil Pemilu itu, para pelapor harus menyertakan bukti-bukti kuat dan yang terpenting adalah nyali hakim MK memutus perkara tersebut.
"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," tuturnya.
Jokowi Jadi Sasaran Tembak Interpelasi
Sementara itu, pengamat politik Citra Institute Yusak Farhan menduga ada agenda jahat di balik wacana hak angket yang digulirkan Ganjar Pranowo.
Menurutnya, sasaran tembak dari rencana hak angket itu bukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, namun hal itu untuk menyerang muruah Presiden Joko Widodo. Citra Kepala Negara hendak dicoreng lewat cara ini.
"Lebih jauh dari itu, ada target-target politik yang ujungnya adalah mendegradasi muruah Presiden Jokowi,” kata Yusak.