Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pungutan pajak baru pada tahun ini, termasuk pengenaanPajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) yang sebelumnya dirumorkan berlaku mulai 9 November 2026.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons informasi yang beredar mengenai rencana perluasan pemungutan pajak digital yang melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Nasabah MNC Bank Alami Gangguan Transaksi dan Sulit Lakukan Penarikan Dana

"Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital," pungkas Suahasil Nazara dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Suahasil menjelaskan, informasi mengenai kebijakan tersebut sejatinya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan diterbitkan pada Juli 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Dengan demikian, implementasi SPP-TDLN tidak berarti seluruh aktivitas pemindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital akan dikenakan PPN secara otomatis.

Baca Juga: Dengar Keluhan Pengusaha, Suahasil Nazara Beri Syarat Ini untuk Cairkan Restitusi Pajak

"Dan ini bukan mengenakan pajak seluruh perpindahan dana masyarakat, transfer, dan dompet digital. PPN jasa tertentu sudah diatur PMK 69 di 2022," kata Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah berlaku sejak 2022 melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan perpajakan. Cakupannya meliputi sejumlah layanan pembayaran, seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran (payment gateway), switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana. Namun, terdapat perbedaan antara pengenaan PPN atas jasa layanan dan nominal uang yang ditransaksikan masyarakat.

PPN dalam ketentuan tersebut dikenakan atas imbalan atau biaya jasa yang diterima penyelenggara layanan, bukan atas jumlah uang yang dikirimkan pengguna.

"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," tegas Suahasil lagi.

Artinya, biaya layanan tertentu yang dibebankan penyelenggara pembayaran dapat menjadi objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dana yang dipindahkan dari satu rekening ke rekening lain atau antarpengguna dompet digital tidak otomatis dikenakan pajak.

Isu Pemungutan Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas cakupan pemungutan pajak di Indonesia, termasuk melalui sektor digital.

Sebagai implementasi atas komitmen tersebut, kata Hashim, perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce akan mulai dilibatkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak digital per 9 November 2026.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pungutan PPN atas setiap transaksi perbankan dan dompet digital.

Namun, melalui penjelasannya, Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas seluruh transaksi transfer dana masyarakat. Ketentuan pajak tetap mengacu pada objek jasa dan transaksi yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.