Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keluhan nasabah MNC Bank yang mengalami gangguan layanan transaksi hingga kesulitan melakukan penarikan dana. Terkait hal itu, OJK menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap MNC Bank serta memastikan bank segera mengatasi persoalan operasional sekaligus memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kondisi internal MNC Bank dan memantau perkembangan penanganan keluhan nasabah. OJK juga memastikan seluruh pertanyaan dan kebutuhan nasabah dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Baca Juga: Emiten Milik Prajogo Pangestu Buka Suara Usai Dapat Sanksi dari OJK
"Kami memantau perkembangannya, kemudian kami juga mendalami bagaimana kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia (BI) pada Selasa (3/11/2026).
Friderica menjelaskan, pengawasan terhadap MNC Bank akan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko. Langkah pengawasan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi bank serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam proses pengawasan tersebut.
"Dalam hal ini, kami meningkatkan pengawasan, tentu ada pengawasan secara berkelanjutan dan tentunya berbasis risiko. Kami menentukan langkah pengawasan yang diperlukan ini berdasarkan hasil evaluasi tentunya terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan juga prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Selain menangani persoalan yang terjadi di MNC Bank, OJK turut memastikan stabilitas industri perbankan nasional tetap terjaga. Upaya tersebut dilakukan melalui mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, termasuk dengan melakukan pengujian ketahanan atau stress test terhadap industri perbankan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah otoritas terkait, antara lain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Di tengah proses penanganan tersebut, OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah MNC Bank, untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Friderica meminta nasabah mengandalkan saluran komunikasi resmi bank untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi layanan maupun perkembangan penyelesaian kendala transaksi.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, nasabah tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Tentunya menggunakan saluran komunikasi resmi bank, itu tolong didengar dari situ, juga untuk memperoleh informasi terkini mengenai layanan dan penyelesaian terhadap kendala transaksi yang dimaksud," tutup Friderica.