Pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar utang proyek pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih senilai Rp37 triliun kepada bank BUMN yang jatuh tempo pada hari ini, Jumat (25/9/2026).

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, memastikan bahwa utang proyek tersebut akan dibayarkan karena anggarannya sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Baca Juga: Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter Lewat 5 Pilar Kebijakan, Apa Saja?

"Dari sejak kita membuat APBN, anggaran (pembayaran utang KDMP itu ada, tersedia. Jadi pasti dibayar karena sudah ada anggarannya," tegas Suahasil dalam konferensi pers usai bertemu Gubernur BI Destry Damayanti di Kantor BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Suahasil menambahkan, saat ini pemerintah masih menunggu proses verifikasi dan validasi atas pembangunan KDMP di lapangan yang masih berlangsung. Dalam proses ini, sejumlah pihak ikut dilibatkan, termasuk Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Baca Juga: Membedah Hasil Konsolidasi Menkeu Suahasil dan Gubernur BI Destry Damayanti di Kamis Sore, Ini yang Harus Publik Ketahui

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan membayarkan utang tersebut sesuai hasil pemeriksaan yang ada dan jumlah yang ditagihkan oleh bank BUMN.

Selain itu, Suahasil juga menyebut bahwa seluruh tahapan pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan atas koordinasi lintas sektor di tingkat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan juga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Dengan begitu ceritanya jadi komplit, stress test secara rutin dilakukan terus sebagai informasi principal. Ini adalah koordinasi kita semua. Oleh karena itu, kemampuan untuk koordinasi, kemampuan untuk bersinergi menjadi sangat-sangat penting," jelas Suahasil lagi.