Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ratusan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang terjadi di dunia maya. Pelanggaran itu ditemukan sejak hari pertama masa kampanye yakni  28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, total pelanggaran kampanye lewat konten-konten yang disebar di media sosial sebanyak 355 pelanggaran. Dimana pelanggaran itu berupa penyebaran ujaran kebencian hingga berita bohong. 

Baca Juga: Klaim Dirty Vote Dinamika Politik Jelang Pemilu, Wapres Ma’ruf: Pemerintah Akan Memperhatikan Suara-suara Itu

"Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama," kata Lolly kepada wartawan Selasa (12/2/2024).

Dari semua pelanggaran itu, mayoritas konten kampanye yang ditemukan Bawaslu adalah ujaran kebencian dan politisasi SARA. jumlahnya mencapai 340 konten sementara sisanya adalah berita bohong.

Adapun pelanggaran kampanye berupa ujaran kebencian dan politisasi SARA serta berita bohong itu  342 diantaranya menyerang tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sementara 13 konten sisanya menyasar penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, kata dia, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.

Ia mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut merupakan hasil kerja sama tim patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," katanya.

Baca Juga: Menko PMK Bantah Presiden Jokowi Politisasi Bansos

Selanjutnya, lanjut dia, bekerja sama dengan pelaku media sosial yang terus dikuatkan oleh Bawaslu.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini.

Oleh sebab itu, ia berharap iklim media sosial di masa tenang dapat menjadi sehat dan tetap mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta mengawasi media sosial secara melekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: Pandangan Ketum Golkar Soal Film Dokumenter Dirty Vote

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.