Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Pilkada 2024 masih dihantui isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), isu sensitif disebut masih rawan terjadi Pilkada tahun ini.
Selain isu SARA, hal lainnya macam masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga disebut punya potensi besar untuk berulang pada Pilkada 2024. Bawaslu sudah mengendus gelagat tersebut.
Baca Juga: Maklumi Elektabilitas Suswono yang Masih Tiarap, Gerindra: Dia Baru Muncul
"Isu-isu krusial saat ini menjadi potensi yang rawan dalam hal keamanan nasional, seperti penggunaan SARA, netralitas ASN, hingga konteks keserentakan pemilu dan pilkada," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Rabu (25/9/2024).
Lantaran isu-isu krusial yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional itu masih berpotensi besar terjadi di Pilkada tahun ini, maka Bawaslu kini sedang putar otak untuk melakukan pencegahan. Bawaslu kini sudah membicarakan masalah ini Wantannas guna meminimalkan konflik terlebih konflik yang dipicu isu SARA.
Menurut Rahmat Bagja, penyebaran isu SARA yang dapat memantik amarah publik kini sangat mudah dilakukan lewat media sosial. Bawaslu dan pihak-pihak terkait kata dia harus bisa menekan kemungkinan-kemungkinan tersebut.
"Penggunaan SARA dalam media sosial berdampak buruk hingga ke perpecahan bagi daerah-daerah di Indonesia, khususnya daerah yang rawan seperti Papua dan Madura," ujar Rahmat.
Ia menambahkan, selain isu SARA, jarak antara pemilu dan pilkada perlu diperhatikan agar lebih partisipatif. Sebab, idealnya tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak terlalu dekat, sehingga persiapannya juga bisa lebih maksimal.
"Selain isu krusial, semua perlu memperhatikan faktor jarak penyelenggaraan pemilu dan pilkada, seharusnya lebih dari satu tahun mungkin dua tahun agar lebih efektif dan partisipatif," ungkap dia.
Baca Juga: Solid Dukung Ridwan Kamil, PKS Pastikan Sudah Move On dari Anies Baswedan
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 merupakan masa kampanye bagi para pasangan calon.
Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.