Kemudian, Kementerian PKP akan mempersilakan swasta membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah di lahan sitaan koruptor.
"Yang bangun bisa swasta atau negara. Nanti kita buat aturannya dulu dan dibicarakan di lintas kementerian/lembaga," katanya lagi.
Untuk menjalankan program tersebut, ia mengaku perlu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya.
"Saya sudah minta sama bu Menteri Keuangan dan Jaksa Agung soal rencana ini. Nanti, kita adakan rapat-rapat lagi. Supaya ini ada kepastian hukum. Pada akhirnya, tanah-tanah sitaan itu bisa diberikan ke rakyat," tukas dia.