Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kini masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini tak luput dari sorotan mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026).
Sejak awal, perkara ini menghadapi persoalan prosedural. Para pemohon menyadari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut diajukan melewati batas waktu. Namun, mereka meminta MK tetap melihat substansi persoalan dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
Baca Juga: Mahfud MD Kuliti Prabowo: Pidato Bagus, Eksekusi Amburadul, Dia Tidak Berdaulat sebagai Presiden
Mahfud turut membedah persoalan tersebut dalam perbincangannya bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official. Menurutnya, jika perkara ditempatkan sebagai sengketa hasil Pilpres atau PHPU, terdapat ketentuan mengenai batas waktu pengajuan yang menjadi persoalan.
Sementara itu, Mahfud melihat persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan berada dalam ranah hukum administrasi negara yang berkaitan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, Mahfud memahami alasan para pemohon akhirnya membawa persoalan tersebut ke MK setelah jalur hukum lain dinilai tidak memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.
"Denny mengatakan, 'Loh, PTUN sudah dicoba tidak bisa, tidak berani. Harus MK sekarang, harus turun untuk menyelamatkan konstitusi'," kata Mahfud.
Pernyataan tersebut menunjukkan alasan yang disampaikan Mahfud mengenai pilihan para pemohon menguji persoalan Gibran melalui MK. Namun, apakah MK akan menerima pendekatan tersebut atau justru menilai perkara terbentur ketentuan prosedural, masih harus menunggu proses persidangan.
Di tengah persoalan itu, Mahfud membuka kemungkinan adanya pendekatan hukum yang berbeda apabila hakim konstitusi melihat terdapat persoalan yang membutuhkan penyelesaian.
"Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," tegas Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Mahfud mengenai kemungkinan yang dapat ditempuh hakim konstitusi. Ia tidak menyatakan bahwa MK pasti akan mengambil langkah tersebut.
Mahfud bahkan mengaku belum mengetahui bagaimana hakim konstitusi saat ini akan menyikapi perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.
"Tapi saya tidak tahu, hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil (terobosan) itu? Makanya saya akan melihat, kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa," ujar Mahfud.
Gugatan tersebut sendiri berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mempersoalkan dokumen kesetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Namun, hingga tahap ini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau membatalkan statusnya sebagai wakil presiden. Permohonan para pemohon masih harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian hakim konstitusi.
MK juga telah menjadwalkan agenda pemeriksaan berikutnya pada Rabu (23/9/2026), dengan agenda mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, pertarungan hukum perkara Gibran kini bukan hanya soal substansi syarat pendidikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan prosedural: apakah perkara yang diajukan di luar tenggat PHPU dapat tetap diperiksa demi alasan keadilan substantif.
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya akan bergantung pada sikap dan putusan hakim konstitusi dalam proses persidangan.