Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan yang besar terhadap produk dan layanan yang memenuhi standar halal. Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Indonesia memiliki lebih dari 250 juta penduduk Muslim atau 87,15% dari total populasi . Kondisi ini menjadikan jaminan produk halal tidak hanya sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga aspek penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing industri nasional. 

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui perluasan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap ke berbagai sektor industri. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk, termasuk produk kimiawi, kosmetik, dan barang gunaan tertentu, hingga 17 Oktober 2028 . Penyesuaian ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan standar halal secara lebih terencana, sekaligus memastikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.

Baca Juga: SCG Integrasikan ESG untuk Perkuat Keberlanjutan Bisnis di Indonesia

H. Faisal Saimima, Deputy Secretary General Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki makna yang lebih luas dari sekadar pemenuhan ketentuan agama, yaitu sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat. “Halal bukan sekedar soal pemenuhan persyaratan agama, tetapi juga merupakan bagian dari budaya universal tentang kebersihan, keamanan, kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab,” ungkap Faisal dalam acara penyerahan sertifikat halal (Halal Certificate Handover Ceremony) kepada SCG Chemicals (SCGC), melalui anggota perusahaannya, Thai Polyethylene Co., Ltd., yang diselenggarakan pada Kamis (15/10) di Kedutaan Besar Kerajaan Thailand, Jakarta.

Perkembangan regulasi dan ekspektasi konsumen tersebut mendorong pelaku industri untuk semakin proaktif dalam memastikan kesiapan pemenuhan standar halal. Cakupan sertifikasi yang kini meluas ke berbagai produk dan layanan pendukung industri menjadikan kepatuhan terhadap standar halal sebagai bagian penting dari upaya perusahaan dalam menjaga kepercayaan pelanggan, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan daya saing di pasar Indonesia.

Menjawab perkembangan tersebut, SCG memperkuat komitmennya dalam menyediakan produk dan layanan yang memenuhi standar halal melalui berbagai lini bisnisnya di Indonesia, khususnya sektor kimia dan logistik. Langkah ini mencerminkan upaya perusahaan untuk mengintegrasikan kepatuhan terhadap regulasi dengan peningkatan kualitas produk dan layanan, sekaligus mendukung kebutuhan pelanggan terhadap solusi industri yang aman, andal, dan terpercaya.

Country Director SCG Indonesia, Peramas Wajananawat, menekankan komitmen dalam memenuhi standar halal nasional. Ia mengatakan, SCG terus beradaptasi terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar Indonesia melalui penerapan standar yang relevan dengan lini bisnis perusahaan.

"Sertifikasi halal yang diperoleh pada produk kimia dan layanan logistik merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Berlandaskan prinsip bisnis Inclusive Green Growth, kami akan terus memperkuat tata kelola perusahaan dan menghadirkan produk yang memenuhi standar industri, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Peramas, dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Salah satu implementasi komitmen tersebut diwujudkan melalui SCG Chemicals (SCGC), yang melalui perusahaan anggotanya, Thai Polyethylene Co., Ltd., telah memperoleh Sertifikat Halal Indonesia dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 4 Oktober 2026. Sertifikasi ini mencakup 453 jenis produk (product grades) dari berbagai merek, yaitu SCGC™ HDPE, SCGC™ LLDPE, SCGC™ LDPE, SCGC™ PP, SCGC™ PE WAX, SCGC™ HDPE COMPOUND, SCGC™ LLDPE COMPOUND, SCGC™ PLASTIC COMPOUND, SCGC GREEN POLYMER™, dan ACTIVE PLUS™.

Dalam proses sertifikasi tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal Nahdlatul Ulama Halal Center (LPH NUHAC), sebagai lembaga pemeriksa halal yang terakreditasi sebagai LPH Utama oleh BPJPH, turut berperan dalam pelaksanaan audit teknis, pengambilan sampel, serta pemeriksaan fasilitas produksi guna memastikan kesesuaian produk dan proses produksi dengan persyaratan halal yang berlaku. Produk-produk tersebut diproduksi oleh Thai Polyethylene Co., Ltd. di Thailand dan dipasarkan di Indonesia melalui PT Nusantara Polymer Solutions, perusahaan joint venture antara SCGC dan PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sertifikasi halal diterima oleh Saksit Chongcharoen, selaku President Director PT Nusantara Polymer Solutions, serta perwakilan dari bisnis unit SCG Chemicals di Indonesia.

Komitmen serupa juga diwujudkan perusahaan melalui anak perusahaan bidang logistik, PT SCG Barito Logistics (SBL), yang telah lebih dulu memperoleh Sertifikat Halal Indonesia dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kategori jasa pendistribusian (product transportation service) pada 9 Oktober 2024, setelah menjalani proses audit halal oleh LPPOM MUI pada 4 Oktober 2024. Sertifikasi ini merupakan langkah perusahaan dalam memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal nasional, sekaligus merespons kebutuhan industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) terhadap jaminan ketertelusuran halal (halal traceability) di sepanjang rantai pasok. Melalui penerapan standar operasional yang sesuai, SCG berupaya menjaga integritas produk selama proses distribusi, termasuk mencegah risiko kontaminasi silang yang dapat memengaruhi status halal produk.

Selain memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal ini juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan keandalan operasional dan daya saing layanan logistik SCG Barito Logistics. Sertifikasi ini membuka peluang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pengadaan layanan logistik industri FMCG yang mensyaratkan sertifikasi halal, sekaligus memperluas akses terhadap pelanggan yang membutuhkan layanan distribusi dengan jaminan halal. Langkah ini sejalan dengan komitmen SCG untuk menghadirkan solusi bisnis yang aman, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.

Komitmen terhadap sertifikasi halal dari kedua perusahaan SCG sejalan dengan tujuan bisnis perusahaan, Inclusive Green Growth, yang menekankan pentingnya pertumbuhan bisnis secara bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), SCG berupaya memastikan bahwa kegiatan operasional dan pengembangan bisnisnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Secara khusus, inisiatif sertifikasi halal mencerminkan penguatan aspek Governance (tata kelola) melalui penerapan kepatuhan terhadap peraturan nasional dan standar industri yang relevan. Bagi SCG, tata kelola yang baik tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga melalui langkah proaktif untuk mengantisipasi perkembangan regulasi, menjaga integritas operasional, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.