Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal Polri terus menjadi sorotan. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara. Ia bahkan mendesak Polri segera menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu yang disorot Mahfud. Selain Listyo, ia juga meminta Polri menjatuhkan sanksi serupa kepada Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Mahfud, langkah pemberhentian tersebut seharusnya tidak perlu menunggu hingga proses peradilan pidana selesai. Ia menilai terdapat dasar hukum yang memungkinkan sanksi administratif dijatuhkan lebih dahulu kepada pejabat yang tersangkut perkara pidana.

"Saya akan bicara lebih penting untuk dilakukan oleh Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube iNews, dikutip Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Mahfud MD Kena Sindir: Dulu Bela Jokowi, Sekarang Kok Baru Berani Koar-koar?

Mahfud menjelaskan, dirinya merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2000 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Di dalam Ketetapan MPR Nomor 8 Tahun 2000 tentang Rekomendasi Arah Pencegahan dan Pemberantasan KKN, itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan," jelasnya.

Desakan Mahfud ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Awalnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Namun, perkembangan penyidikan pada 5 November 2026 membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Satu nama lainnya adalah Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Nasib Kursi Wapres Gibran Usai MA Batalkan Suket Ijazah, Kini Tinggal...

Dalam perkembangan terbaru, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Targetnya pun tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Desakan Mahfud agar para jenderal tersebut dipecat secara tidak hormat pun menambah sorotan terhadap penanganan kasus ini. Kini, publik menantikan bagaimana langkah Polri dalam menindaklanjuti perkara yang turut menyeret mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.