Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyampaikan pandangannya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hubungan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Denny, Prabowo tidak perlu merasa memiliki kewajiban membalas utang budi politik kepada Jokowi, termasuk dalam kaitannya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny mengakui tidak dapat dimungkiri bahwa Prabowo memiliki alasan untuk merasa berutang budi secara politik kepada Jokowi. Namun, ia menilai hal tersebut tidak boleh mengesampingkan kepentingan bangsa maupun prinsip etika dalam penyelenggaraan negara.

"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," ujar Denny, dikutip Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Kapasitas Intelektualnya Gawat, Wapres Gibran Layak Dilengserkan!

Dalam pernyataannya, Denny juga menyinggung proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut proses tersebut tidak dapat dilepaskan dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat dalam perkara terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Ingat, Gibran menjadi wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat, yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Selain itu, Denny mengulas ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Menurutnya, proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila didukung fakta, alat bukti yang sah, serta melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Diprediksi Lengser, Gibran Harus Dipecat Sebelum Merebut Kursi Presiden

Ia juga menyinggung sejumlah isu yang berkembang di ruang publik mengenai Wakil Presiden Gibran, mulai dari akun "fufufafa", laporan dari kalangan akademisi, hingga tudingan lain yang beredar.

Meski demikian, Denny menegaskan seluruh isu tersebut masih sebatas dugaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran sebelum melalui proses hukum.

"Beredar pula berbagai sangkaan terkait narkoba, sahnya ijazah dan sekolah. Semua harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kebenaran. Tudingan bukan putusan," ujarnya.

Menurut Denny, apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang memadai, dugaan-dugaan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum muncul pembahasan mengenai kemungkinan langkah konstitusional lebih lanjut.

Baca Juga: Skenario Pilpres 2029: Prabowo Disebut 'Siapkan' Teddy Jadi Cawapres Gibran

Ia pun berpandangan Presiden Prabowo dapat menjalankan kewenangannya sebagai kepala negara tanpa dibayangi kewajiban membalas dukungan politik yang diterimanya pada masa lalu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut.