Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Siti Aminah Tardi, mengaku dirinya tidak setuju dengan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
"Saya pribadi sejak dulu memang tidak setuju karena kita harus melihat akar masalah dari kekerasan seksual itu sendiri," kata Siti dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM bertajuk Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia yang digelar di Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.
Baca Juga: Kementerian HAM Siapkan Beasiswa Peliputan bagi Jurnalis
Bahkan, Siti mempertanyakan efektivitas hukuman kebiri dalam menghilangkan sumber kekuasaan yang dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai hukuman tersebut merupakan hal yang sah dalam konteks kebebasan berpikir dan berpendapat.
"Kalau dia dikebiri, apakah sumber kuasanya hilang? Tidak. Kekerasan seksual juga bisa dilakukan tanpa penetrasi, bisa dengan tangan, mulut, atau benda lain. Jadi, kebiri tidak menyelesaikan akar masalah," ujarnya.
Menurut Siti, pendekatan yang didorong dalam Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih menitikberatkan pada rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pelaku.
Langkah tersebut penting agar pelaku memahami relasi antargender serta relasi kuasa antara anak dan orang dewasa. Ia menilai bahwa kekerasan seksual tidak semata-mata dipicu oleh dorongan biologis melainkan berkaitan erat dengan relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku.
"Kasus kekerasan seksual itu terjadi karena kekuasaan yang dimiliki seseorang. Misalnya pelaku punya kuasa karena dia laki-laki, lebih tua, tokoh agama, status sosial, kaya, atau punya citra sebagai penolong," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada polemik mengenai jenis hukuman, tetapi juga pada kondisi korban kekerasan seksual.
"Ketika kita sibuk memperdebatkan kebiri, apakah korbannya diperhatikan? Pendekatan yang berpusat pada korban harus mengutamakan kepentingan korban," jelasnya.
Siti mencontohkan pentingnya memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan profesional, hingga dukungan biaya selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, meski Undang-Undang TPKS sudah berlaku selama empat tahun tetapi pelayanan terhadap korban masih belum maksimal.
"Apakah korban mendapat layanan medikolegal gratis? Apakah pendamping profesional tersedia? Apakah keluarganya punya biaya untuk bolak-balik ke kantor polisi? Itu yang harus dilihat. Masih banyak korban yang harus membayar sendiri layanan tertentu. Itu menunjukkan komitmen negara dalam melayani korban belum sepenuhnya optimal," pungkasnya.