Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung penuh pengembalian aset milik Sri Sultan Hamengkubuwono II yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger Sepehi 1812.

Repatriat Equity Claiming atau Reclaiming” yang dilakukan oleh keluarga besar keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono II terkait dengan berbagai harta benda private possession, artefak, manuskrip maupun prasasti yang diambil zaman kekuasaan pendudukan raffles mereka sudah lakukan berbagai upaya melalui kementerian-kementerian mulai dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, telah berperan aktif dalam upaya pengembalian aset tersebut,” ucap Natalius Pigai saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Memahami Kebijakan Keberlanjutan Lewat Buku Politik Hijau: Pengantar Menuju Isu-isu Kontemporer

Pigai menjelaskan bahwa informasi awal mengenai status kepemilikan aset tersebut masih perlu dikonfirmasi.

"Kami akan menunggu laporan resmi dari keluarga trah HB II dan melakukan konfirmasi dengan keraton Jogja untuk menentukan apakah barang-barang tersebut merupakan domain kerajaan atau domain private," ujarnya.

“Kekayaan aset seperti prasasti, artefak, dan manuskrip harus menjadi milik sendiri serta ada prosedur internasional tentang klaim kembali atau reclaiming prosedur internasional yang harus diperjuangkan kalau tanpa dukungan penuh dari pemerintah maka ya perjuangannya sia-sia,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Pigai pemerintah memang hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat apakah masyarakat, komunitas hak atas kebudayaan, hak milik barang dimiliki oleh bangsa, tapi prosedurnya nanti yang kami perjuangkan itu harus standing dulu legalnya apakah barang-barang itu milik kerajaan atau memiliki sifat pribadi itu penting.