Jurnalis senior Hersubeno Arief mengatakan ada cara jitu yang diyakini sukses untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Tutorial yang dimaksud adalah menggunakan tuduhan pelanggaran konstitusi, dimana DPR kata dia bisa menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk memaksa Putra Joko Widodo (Jokowi) itu turun tahta.
Putusan MK yang dimaksud adalah alas hukum yang dipakai untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Baca Juga: Dari BOP Sampai URI, Kebijakan Spontan Prabowo yang Bikin Geleng-geleng
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.
"Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945," kata Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point dilansir Olenka.id Kamis (30/7/2026).
Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 kata dia bisa didalilkan menjadi pelanggaran etik berat, buktinya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus paman Gibran yang meloloskan putusan tersebut dicopot dari jabatannya karena polemik Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Dengan begitu maka putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘constitutional crime’ atau kejahatan konstitusi yang terencana. Apabila hal itu mampu dilakukan DPR, maka Gibran juga dapat didakwa secara sadar memanfaatkan hubungan kekerabatan dan nepotisme untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.
Celah hukum lain yang dapat dipakai DPR untuk memaksa Gibran turun dari kursi Wapres adalah dengan memanfaatkan isu ijazah palsu Gibran yang mulai dipersoalkan publik.
"Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran," ujarnya.
Baca Juga: Agenda Jahat Geng Solo di Pemerintah Prabowo Terbongkar, Kasus Febrie Adriansyah Disorot Tajam
Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat. DPR bisa mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sebagai wapres batal demi hukum.
"Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," tandasnya.