Mantan Menkopolhukam sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengkritik sejumlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai diputuskan secara tergesa-gesa tanpa menghitung dampak jangka panjang serta untung rugi kebijakan tersebut.

Bagi Mahfud, salah satu kekurangan Prabowo yang wajib diperbaiki adalah berhenti membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat spontan yang berpotensi blunder fatal. 

Baca Juga: Pak Prabowo Pasang Kuping Baik-baik : Musuh Indonesia Bukan Londo Ireng tapi Pengusaha Hitam dan Koruptor!

Salah satu kebijakan Prabowo yang bikin Mahfud sampai geleng-geleng adalah keputusan bergabung dengan Board of Peace (BOP). 

Keputusan Prabowo bergabung dalam badan internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi masa transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik itu mendapat kritik dari berbagai kalangan. 

"Pak Prabowo itu orangnya terlalu spontan. Dulu bikin BOP (Board of Peace) di Amerika itu bikin heboh di sini," kata Mahfud dilansir Olenka.id Kamis (30/7/2026). 

Apa bila ditelisik lebih jauh, kebijakan spontan yang diambil Prabowo selama masa pemerintahannya sudah terlampau banyak. Mahfud kemudian menyoroti keputusan Prabowo membangun Universitas Republik Indonesia (URI).

Dia mengatakan ini juga merupakan salah satu produk kebijakan spontan yang dicetus secara tiba-tiba oleh kepala negara.  Menurut Mahfud, mendirikan lembaga pendidikan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba dan mendadak, sebab banyak regulasi yang harus ditaati. 

"Kenapa? Karena kita sudah punya aturan untuk mendirikan universitas. Sudah ada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tata cara mendirikan universitas," jelasnya.

Merujuk Permendikbud  17/2014, Prabowo kata Mahfud justru terjebak dalam berbagai kesalahan karena keputusan spontan mendirikan URI.

Dia mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, mendirikan instansi pendidikan harus dimulai dari pembangunan fisik gedung dan dilanjutkan dengan pemilihan dan pelantikan pejabat yang bertanggung jawab atas institusi itu, namun yang dilakukan Prabowo justru sebaliknya, ia malah lebih dulu melantik Gubernur URI sebelum infrastrukturnya siap. 

Bahkan Prabowo juga tampak abai mengenai pengaturan status URI yang seharusnya lebih dahulu ditetapkan. 

"Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya. Setiap perguruan tinggi ada akademi, institut, sekolah tinggi, dan universitas," ucapnya. 

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa pendirian universitas negeri harus diawali dengan studi kelayakan serta memenuhi persyaratan bidang ilmu sebagaimana diatur dalam regulasi.

Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan mengenai struktur akademik URI, termasuk fakultas maupun bidang ilmu yang akan dibuka.

"Nah, cara mendirikan itu tetap harus dari bawah kalau yang negeri. Bagaimana? Bentuk dulu studi kelayakan, universitas apa, lalu disebutkan bahwa setiap universitas itu kalau memiliki 10 bidang ilmu, enam harus bidang sains atau eksakta, sedangkan empat lainnya ilmu sosial," terangnya.

Baca Juga: Agenda Jahat Geng Solo di Pemerintah Prabowo Terbongkar, Kasus Febrie Adriansyah Disorot Tajam

"Nah, URI ini apa? Fakultasnya apa? Bidang ilmunya apa? Itu harus dimulai. Yang memulai nanti Kemendikbud, yang sekarang Kemendiktisaintek," tambahnya memungkasi.