Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran).

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menilai hasil Pilpres 2024 telah sah secara konstitusional. Meski demikian, ia tetap menghormati hak Denny Indrayana untuk mengajukan permohonan ke MK.

Namun, Reyhan mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai.

“Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga: Prabowo Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029? Nama Teddy Diisukan Bakal Jadi Cawapres Dampinginya...

Reyhan menduga gugatan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan sengketa hasil pemilu. Ia bahkan mencurigai adanya agenda politik yang lebih jauh, termasuk dugaan upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Menurut Reyhan, hasil Pilpres 2024 telah melewati tahapan resmi penyelenggaraan pemilu dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa hasil Pilpres 2024 juga sebelumnya telah melalui mekanisme penyelesaian di MK.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan gugatan kembali diajukan ketika pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran sudah berjalan hampir dua tahun.

Baca Juga: Denny Indrayana Ingin Gulingkan Mas Gibran, Gugatan ke MK Sarat Muatan Politik

“Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami aturan mekanisme pemilihan umum,” tandasnya.

Reyhan juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang berjalan.

“Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?” tuturnya.

Tak berhenti di situ, Reyhan menduga ada kekuatan politik yang berada di belakang langkah Denny Indrayana. Ia mengaku curiga lantaran Denny kembali muncul ke ruang publik dengan membawa isu gugatan terhadap Gibran.

“Saya menduga ada partai besar yang membekingi aksi Denny Indrayana. Tidak mungkin seorang Denny Indrayana muncul begitu saja ke publik,” ucapnya.

Baca Juga: Sayembara Ditutup, Ijazah Gibran Resmi Digugat ke MK, Anak Buah Kaesang Nyeletuk: Denny Indrayana Mabuk Berat!

Reyhan juga menyinggung perkara hukum yang pernah dikaitkan dengan Denny Indrayana serta keberadaannya di Australia. Ia menilai kemunculan Denny dalam gugatan terbaru tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Sepuluh tahun Denny Indrayana melarikan diri ke Australia dengan kasus payment gateway, ini kesempatan buat aparat penegak hukum untuk kembali menangkap Denny,” tandas Reyhan.

Denny Indrayana Cs Gugat Gibran ke MK

Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026).

Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain meminta diskualifikasi Gibran, pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran, penetapan hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Namun, pihak pemohon meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.