Kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memboyong 7 ahli dan 11 saksi dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (1/4/2024).

Salah satu dari 7 ahli yang dihadirkan adalah tokoh oposisi sekaligus ekonom senior Faisal Basri, kemudian ada Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, Ekonom UI Vid Adrison, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritisi Materi Gugatan Kubu Anies-Muhaimin

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo

Dalam sidang lanjutan itu, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menyoal pencalon Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menurutnya pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto menyalahi berbagai aturan. Pencalonan Gibran tidak sah. 

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, pencalonan Gibran tidak sah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika  membuka pendaftaran capres/cawapres masih menggunakan peraturan nomor 19 tahun 2023 yang menyatakan batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun. 

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," ujarnya. 

Adapun pendaftaran capres/cawapres dibuka sejak 19 hingga 25 Oktober 2023. Setelah pendaftaran Gibran, peraturan 19/2023 kemudian dihapus dan Gibran dinyatakan lolos sebagai cawapres. 

Baca Juga: Gerindra Akui Prabowo Buka Peluang Diskusikan Susunan Menteri dengan Jokowi

Baca Juga: Gibran Bilang Prabowo Bakal Minta Masukan Jokowi Terkait Susunan Kabinet, Istana Merespons

"Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tuntasnya