Kementerian Haji dan Umrah telah mengonfirmasi kenaikan ongkos penerbangan haji 2026 atau 1447 Hijriah naik Rp 1,77 triliun, hal ini dipicu kenaikan harga avtur imbas gejolak Timur Tengah karena perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel, selain itu fluktuasi nilai mata uang juga menjadi penyebab lainya yang ikut mengerek biaya haji tahun ini.
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dilansir Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Biaya Naik Haji Berpotensi Meroket 50 Persen
Sejauh ini pemerintah masih putar otak mencari sumber dana yang dapat dipakai menambal biaya tambahan tersebut.
Supaya lebih jelas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, biaya penerbangan untuk petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelas Irfan.
Kendati terdapat kenaikan yang cukup signifikan, ia menekankan persoalan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji 2026.
"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," ujar Irfan.
Negara Tak Boleh Lepas Tangan
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan kenaikan ongkos penerbangan itu harus menjadi tanggung jawab negara, biaya tambahan ini tak boleh dibebankan pada jamaah.
Komisi VIII DPR sangat memahami kondisi itu, kenaikan ongkos haji tahun ini memang sukar dihindari karena kondisi global yang semakin tak menentu, meski demikian Marwan meminta negara tak lepas tangan atas kondisi tersebut.
"Kami dapat memahami adanya penyesuaian biaya akibat faktor eksternal seperti harga avtur dan nilai tukar. Namun Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara," ujarnya.
Komisi VIII menekankan bahwa selisih biaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
"Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi," lanjutnya.
Selain soal pembiayaan, DPR juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kelancaran proses pemberangkatan jemaah. Sehingga proses pemberangkatan jemaah dari daerah menuju embarkasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan
Dari sisi teknis, Komisi VIII DPR mengapresiasi kesiapan layanan jemaah, namun tetap meminta percepatan penyelesaian kebutuhan penting seperti pengadaan koper dan seragam.
"Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu, termasuk pengadaan perlengkapan jemaah seperti koper dan seragam, agar tidak mengganggu tahapan pemberangkatan," kata Marwan.
Pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas bagi jemaah lanjut usia, terutama di akomodasi di Arab Saudi. Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan sistem kedaruratan yang terintegrasi untuk melindungi jemaah selama berada di Tanah Suci.
"Pemerintah harus menyiapkan sistem kedaruratan yang terintegrasi, termasuk mekanisme pelacakan jemaah, guna memberikan perlindungan maksimal," tambahnya.
Marwan juga mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh untuk mencari solusi dalam memperpendek masa tunggu haji, tanpa melanggar regulasi yang berlaku.