Wacana Penghapusan FKUB Tuai Reaksi
Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, dengan tegas menyatakan keberatannya jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, Menag semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," tegas Wapres dalam keterangan persnya.
Wapres juga menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.
Dalam satu kesempatan, Wapres Ma’ruf Amin pun pernah mengatakan bahwa majelis-majelis agama bersama pemerintah membentuk FKUB yang tugas utamanya adalah melakukan berbagai upaya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama baik dalam bentuk dialog maupun mediasi untuk mencegah terjadinya konflik atau menyelesaikan perselisihan.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Wapres.
Ma'ruf menegaskan, ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.
"Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tutur Wapres.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, di Jakarta, kemarin.
Menurut Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. Ia pun lantas berpesan, agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
Senada dengan MUI, PBNU masih menunggu penjelasan lebih utuh terkait wacana penghapusan FKUB ini. Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan, PBNU sendiri bersikap kebebasan mendirikan rumah ibadah harus dijamin asal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ulil Abshar.
Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.
“Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menyebut, Kemenag sendiri belum mengkonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah. Dia mengatakan, spirit dibentuknya FKUB sendiri adalah untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.
"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata Wisnu.
"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," lanjut legislator Fraksi PKS itu.
Baca Juga: Gerindra Pastikan Prabowo Setuju Kebijakan Izin Pengelolaan Tambang buat Ormas Keagamaan