Growthmates, beberapa waktu lalu Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Ia pun mewacanakan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dihapuskan dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Yaqut mengatakan, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).
“Kami ingin mengurangi hambatan dalam pendirian rumah ibadah. Dengan aturan baru, rekomendasi dari FKUB akan dicoret dan hanya Kementerian Agama yang akan memberikan persetujuan,” tegas Yaqut, Sabtu (3/8/2024).
Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu. Saat itu, Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Adapun, proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Dan saat ini, kata Menag, perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, aturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diteken melalui peraturan presiden.
"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.
Lantas, apa sebenarnya FKUB? DIkutip dari berbagai sumber, berikut ulasan Olenka selengkapnya tentang FKUB.
Dasar Pendirian FKUB
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang memiliki beragam agama, suku, adat, dan budaya. Oleh sebab itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) lahir dengan segala aktivitasnya guna memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia diharapkan menjadi inspirasi kerukunan umat beragama dunia.
FKUB adalah lembaga yang dibentuk untuk memfasilitasi kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan Nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan di daerah, dalam bentuk Forum Kerukunan umat Beragama atau FKUB.
"Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan," jelas pasal 1 ayat 6 beleid tersebut.
Keanggotaan FKUB sendiri terdiri atas pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
FKUB dibentuk di Provinsi serta Kabupaten/Kota. Pada 2014 lalu, Kemenag mencatat ada 33 FKUB di tingkat Provinsi dan 465 forum pada level Kabupaten/Kota.
Sedangkan, berdasarkan situs Satu Data Kemenag, FKUB di 2022 menembus 545 unit, terbagi ke 34 FKUB Provinsi dan 511 lainnya di level Kabupaten/Kota. Paling banyak ada di Jawa Timur, yakni 38 FKUB Kabupaten/Kota dan 1 di tingkat Provinsi.
Di tingkat Provinsi, FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan, tugas FKUB Kabupaten/Kota adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota.
FKUB Kabupaten/Kota juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh Bupati/Walikota, dan memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada Bupati/Walikota.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Semoga Chairul Tanjung Terus Memberi Manfaat Bagi Bangsa dan Negara