Growthmates, beberapa waktu lalu Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Ia pun mewacanakan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dihapuskan dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Yaqut mengatakan, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).

“Kami ingin mengurangi hambatan dalam pendirian rumah ibadah. Dengan aturan baru, rekomendasi dari FKUB akan dicoret dan hanya Kementerian Agama yang akan memberikan persetujuan,” tegas Yaqut, Sabtu (3/8/2024).

Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu. Saat itu, Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.

Adapun, proses penyusunan rancangan Perpres ini sudah dimulai sejak 2021. Dan saat ini, kata Menag, perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, aturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diteken melalui peraturan presiden.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.

Lantas, apa sebenarnya FKUB? DIkutip dari berbagai sumber, berikut ulasan Olenka selengkapnya tentang FKUB.

Dasar Pendirian FKUB

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang memiliki beragam agama, suku, adat, dan budaya. Oleh sebab itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) lahir dengan segala aktivitasnya guna memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia diharapkan menjadi inspirasi kerukunan umat beragama dunia. 

FKUB adalah lembaga yang dibentuk untuk memfasilitasi kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan Nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan di daerah, dalam bentuk Forum Kerukunan umat Beragama atau FKUB.

"Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan," jelas pasal 1 ayat 6 beleid tersebut.

Keanggotaan FKUB sendiri terdiri atas pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

FKUB dibentuk di Provinsi serta Kabupaten/Kota. Pada 2014 lalu, Kemenag mencatat ada 33 FKUB di tingkat Provinsi dan 465 forum pada level Kabupaten/Kota.

Sedangkan, berdasarkan situs Satu Data Kemenag, FKUB di 2022 menembus 545 unit, terbagi ke 34 FKUB Provinsi dan 511 lainnya di level Kabupaten/Kota. Paling banyak ada di Jawa Timur, yakni 38 FKUB Kabupaten/Kota dan 1 di tingkat Provinsi.

Di tingkat Provinsi, FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan, tugas FKUB Kabupaten/Kota adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota. 

FKUB  Kabupaten/Kota juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh Bupati/Walikota, dan memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada Bupati/Walikota.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Semoga Chairul Tanjung Terus Memberi Manfaat Bagi Bangsa dan Negara

Wacana Penghapusan FKUB Tuai Reaksi

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, dengan tegas menyatakan keberatannya jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).  Menurutnya, Menag semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," tegas Wapres dalam keterangan persnya.

Wapres juga menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Dalam satu kesempatan, Wapres Ma’ruf Amin pun pernah mengatakan bahwa majelis-majelis agama bersama pemerintah membentuk FKUB yang tugas utamanya adalah melakukan berbagai upaya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama baik dalam bentuk dialog maupun mediasi untuk mencegah terjadinya konflik atau menyelesaikan perselisihan.

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Wapres.

Ma'ruf menegaskan, ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.

"Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tutur Wapres.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, di Jakarta, kemarin.

Menurut Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. Ia pun lantas berpesan, agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Senada dengan MUI, PBNU masih menunggu penjelasan lebih utuh terkait wacana penghapusan FKUB ini. Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan, PBNU sendiri bersikap kebebasan mendirikan rumah ibadah harus dijamin asal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ulil Abshar.

Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.

“Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menyebut, Kemenag sendiri belum mengkonsultasikan ke parlemen soal wacana mencoret surat rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) sebagai izin mendirikan rumah ibadah. Dia mengatakan, spirit dibentuknya FKUB sendiri adalah untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama. 

"Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik," kata Wisnu.

"Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah," lanjut legislator Fraksi PKS itu.

Baca Juga: Gerindra Pastikan Prabowo Setuju Kebijakan Izin Pengelolaan Tambang buat Ormas Keagamaan

PGI dan KWI Dukung Langkah Menag

Selain mendapat respons penolakan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah nyatanya mendapat dukungan dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, menegaskan, hal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama, yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Gomar juga masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Namun di sisi lain, ia menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Itu sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Senada dengan PGI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pun mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

Baca Juga: Kabar Jokowi Cawe-Cawe di PDIP Dibantah Orang Istana

Penjelasan Kemenag

Kemenag merespons pernyataan Wapres Ma'ruf yang tak setuju bahwa FKUB dicoret. Kemenag menjelaskan bahwa penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, Rabu (7/8/2024).

Anna Hasbie menjelaskan, rancangan perpres ini sudah dibahas sejak 2021 yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Anna mengklaim, pihaknya juga telah mengundang sejumlah pihak dalam penyusunan aturan itu.

Selain itu, Anna Hasbie mengatakan penyusunan draf rancangan perpres tersebut dilakukan dengan melalui berbagai kajian dan rapat kerja. Dia mengatakan, rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, termasuk FKUB.

"Sesuai namanya, RPerpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama," ujar Anna.

"Peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam Perpres yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Bukan 1.000 Alphard untuk Layani Tamu Undangan HUT RI di IKN, Tapi...