PGI dan KWI Dukung Langkah Menag

Selain mendapat respons penolakan, wacana pencabutan surat FKUB sebagai syarat mendirikan rumah ibadah nyatanya mendapat dukungan dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, menegaskan, hal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama, yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Gomar juga masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Namun di sisi lain, ia menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Itu sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Senada dengan PGI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) pun mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

Baca Juga: Kabar Jokowi Cawe-Cawe di PDIP Dibantah Orang Istana

Penjelasan Kemenag

Kemenag merespons pernyataan Wapres Ma'ruf yang tak setuju bahwa FKUB dicoret. Kemenag menjelaskan bahwa penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, Rabu (7/8/2024).

Anna Hasbie menjelaskan, rancangan perpres ini sudah dibahas sejak 2021 yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Anna mengklaim, pihaknya juga telah mengundang sejumlah pihak dalam penyusunan aturan itu.

Selain itu, Anna Hasbie mengatakan penyusunan draf rancangan perpres tersebut dilakukan dengan melalui berbagai kajian dan rapat kerja. Dia mengatakan, rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, termasuk FKUB.

"Sesuai namanya, RPerpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama," ujar Anna.

"Peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam Perpres yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Bukan 1.000 Alphard untuk Layani Tamu Undangan HUT RI di IKN, Tapi...