Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pendekatan monolitik dan kontrol terpusat di masa lalu—seperti yang pernah terjadi pada perdagangan cengkeh—justru menimbulkan hambatan ekonomi yang merugikan petani.
Kita harus memastikan bahwa peraturan yang dimaksudkan untuk memperkuat ekspor tidak justru menjadi tumpukan pembatasan yang menghambat efisiensi rantai pasok dan produktivitas dalam negeri. Kebijakan ekspor harus didasarkan pada tujuan mulia: meningkatkan pendapatan negara sekaligus menaikkan taraf hidup masyarakat.
Namun, aspirasi tersebut akan sirna begitu saja jika lembaga-lembaga yang mengelolanya beroperasi tanpa transparansi dan akuntabilitas. Jabatan di dewan DKSN dan di bursa komoditas harus diisi oleh individu bersertifikat dengan rekam jejak yang bersih, integritas tinggi, dan bebas dari kepentingan bisnis pribadi.
Analisis mendalam terhadap tren kebijakan terkini menunjukkan bahwa produk turunan minyak sawit dan komoditas utama lainnya kemungkinan besar akan diatur dalam kerangka regulasi yang ketat, serupa dengan skema rekening dolar khusus wajib untuk hasil ekspor sumber daya alam.
Mekanisme pengawasan publik harus dibuat semudah mungkin diakses. Tanpa sistem pengawasan publik yang kuat dan transparan, penunjukan satu lembaga atau badan usaha milik negara untuk mengelola ekspor berisiko menciptakan beban birokrasi baru yang efisiensinya dipertanyakan.
Memastikan bahwa hasil ekspor kembali ke dalam negeri dan beredar di dalamnya tentu saja merupakan tujuan yang ideal. Namun, memberlakukan mekanisme pengendalian tanpa disertai insentif, fleksibilitas dalam arus kas industri, dan kepastian hukum hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.
Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis memiliki niat awal yang baik untuk menegakkan kedaulatan ekonomi Indonesia di pasar global. Namun, niat baik saja tidak cukup; pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan semua pemangku kepentingan, terutama para petani, pelaku usaha kecil, dan pedagang yang terdampak.
Kita harus memastikan bahwa RUU ini tidak diajukan semata-mata untuk mengontrol rantai pasok komoditas dari hulu ke hilir, melainkan untuk memajukan dan mengembangkannya. Jika hal itu terjadi, impian untuk menghasilkan devisa justru dapat terhambat oleh kerumitan regulasi yang kita ciptakan sendiri.
Baca Juga: Meredam Dampak El Nino untuk Keberlanjutan Sawit Nasional