Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan

Rencana pembentukan Bursa Komoditas Strategis Nasional kini secara resmi telah memasuki tahap pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Usulan ini mulai mendapat momentum tak lama setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan Laporan Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027 di Gedung DPR pada pertengahan Agustus.

Kala itu, Presiden menyinggung masalah yang telah lama berulang: Indonesia mungkin memegang status sebagai produsen terkemuka minyak sawit, nikel, dan batu bara di dunia, namun penetapan harganya justru didikte oleh bursa asing.

Di atas kertas, alasan di balik RUU ini masuk akal. Namun, untuk memastikan kelayakan dan manfaat RUU ini, sangatlah penting bagi kita semua untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan akhir, dampak yang diharapkan, serta keabsahan hukumnya selama proses legislatif.

Pemerintah bertujuan untuk menghentikan kebocoran devisa yang disebabkan oleh under-invoicing atau transfer pricing, mengalihkan kewenangan penetapan harga kepada entitas dalam negeri, dan sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Di bawah kerangka hukum ini, dua badan baru akan dibentuk—Dewan Komoditas Strategis Nasional (DKSN) dan Bursa Komoditas Strategis—bersama dengan rencana untuk menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya gerbang untuk kegiatan ekspor.

Masalahnya, ketika kita menelaah arah dan rincian rancangan tersebut, muncul keraguan mendasar. Ada tanda tanya besar: Apakah perombakan regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, ataukah ini mungkin hanya taktik baru untuk meningkatkan intervensi negara dalam praktik perdagangan pasar, yang pada akhirnya berujung pada praktik pencarian rente?

Implikasinya bukanlah hal sepele, karena menyangkut urat nadi perekonomian nasional serta nasib jutaan pekerja dan petani di lapangan. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak boleh terburu-buru untuk memenuhi target pengesahan RUU ini secara kilat pada pertengahan September.

Pembentukan lembaga sebesar DKSN dan bursa tunggal memerlukan analisis akademis dan ekonomi yang benar-benar mendalam dan objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi para pemangku kepentingan utama. Hal ini juga harus didukung oleh proses yang bijaksana yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, terutama mereka yang paling terdampak namun paling sedikit terlibat, seperti petani, secara transparan.

Masalah kritis pertama terletak pada definisi dan cakupan kriteria komoditas itu sendiri. Sebagaimana dipertanyakan oleh sejumlah anggota legislatif di Badan Legislatif (Baleg) DPR, definisi saat ini terlalu luas dan berisiko menjadi “klausul karet.” Tanpa batasan yang jelas, hampir semua komoditas pertanian—bahkan bahan pangan pokok—dapat diklasifikasikan sebagai komoditas strategis.

Selain itu, tata kelola komoditas nasional memerlukan sinergi yang seimbang antara pemerintah, pelaku usaha, serta asosiasi produsen dan petani. Peraturan tidak boleh menghambat fleksibilitas industri atau membatasi kebebasan operasional petani di lapangan.

Baca Juga: Mendobrak Kebuntuan Penanganan Karhutla dan Asap

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pendekatan monolitik dan kontrol terpusat di masa lalu—seperti yang pernah terjadi pada perdagangan cengkeh—justru menimbulkan hambatan ekonomi yang merugikan petani.

Kita harus memastikan bahwa peraturan yang dimaksudkan untuk memperkuat ekspor tidak justru menjadi tumpukan pembatasan yang menghambat efisiensi rantai pasok dan produktivitas dalam negeri. Kebijakan ekspor harus didasarkan pada tujuan mulia: meningkatkan pendapatan negara sekaligus menaikkan taraf hidup masyarakat.

Namun, aspirasi tersebut akan sirna begitu saja jika lembaga-lembaga yang mengelolanya beroperasi tanpa transparansi dan akuntabilitas. Jabatan di dewan DKSN dan di bursa komoditas harus diisi oleh individu bersertifikat dengan rekam jejak yang bersih, integritas tinggi, dan bebas dari kepentingan bisnis pribadi.

Analisis mendalam terhadap tren kebijakan terkini menunjukkan bahwa produk turunan minyak sawit dan komoditas utama lainnya kemungkinan besar akan diatur dalam kerangka regulasi yang ketat, serupa dengan skema rekening dolar khusus wajib untuk hasil ekspor sumber daya alam.

Mekanisme pengawasan publik harus dibuat semudah mungkin diakses. Tanpa sistem pengawasan publik yang kuat dan transparan, penunjukan satu lembaga atau badan usaha milik negara untuk mengelola ekspor berisiko menciptakan beban birokrasi baru yang efisiensinya dipertanyakan.

Memastikan bahwa hasil ekspor kembali ke dalam negeri dan beredar di dalamnya tentu saja merupakan tujuan yang ideal. Namun, memberlakukan mekanisme pengendalian tanpa disertai insentif, fleksibilitas dalam arus kas industri, dan kepastian hukum hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.

Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis memiliki niat awal yang baik untuk menegakkan kedaulatan ekonomi Indonesia di pasar global. Namun, niat baik saja tidak cukup; pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan semua pemangku kepentingan, terutama para petani, pelaku usaha kecil, dan pedagang yang terdampak.

Kita harus memastikan bahwa RUU ini tidak diajukan semata-mata untuk mengontrol rantai pasok komoditas dari hulu ke hilir, melainkan untuk memajukan dan mengembangkannya. Jika hal itu terjadi, impian untuk menghasilkan devisa justru dapat terhambat oleh kerumitan regulasi yang kita ciptakan sendiri.

Baca Juga: Meredam Dampak El Nino untuk Keberlanjutan Sawit Nasional