Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan
Rencana pembentukan Bursa Komoditas Strategis Nasional kini secara resmi telah memasuki tahap pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Usulan ini mulai mendapat momentum tak lama setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan Laporan Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027 di Gedung DPR pada pertengahan Agustus.
Kala itu, Presiden menyinggung masalah yang telah lama berulang: Indonesia mungkin memegang status sebagai produsen terkemuka minyak sawit, nikel, dan batu bara di dunia, namun penetapan harganya justru didikte oleh bursa asing.
Di atas kertas, alasan di balik RUU ini masuk akal. Namun, untuk memastikan kelayakan dan manfaat RUU ini, sangatlah penting bagi kita semua untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan akhir, dampak yang diharapkan, serta keabsahan hukumnya selama proses legislatif.
Pemerintah bertujuan untuk menghentikan kebocoran devisa yang disebabkan oleh under-invoicing atau transfer pricing, mengalihkan kewenangan penetapan harga kepada entitas dalam negeri, dan sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Di bawah kerangka hukum ini, dua badan baru akan dibentuk—Dewan Komoditas Strategis Nasional (DKSN) dan Bursa Komoditas Strategis—bersama dengan rencana untuk menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya gerbang untuk kegiatan ekspor.
Masalahnya, ketika kita menelaah arah dan rincian rancangan tersebut, muncul keraguan mendasar. Ada tanda tanya besar: Apakah perombakan regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, ataukah ini mungkin hanya taktik baru untuk meningkatkan intervensi negara dalam praktik perdagangan pasar, yang pada akhirnya berujung pada praktik pencarian rente?
Implikasinya bukanlah hal sepele, karena menyangkut urat nadi perekonomian nasional serta nasib jutaan pekerja dan petani di lapangan. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak boleh terburu-buru untuk memenuhi target pengesahan RUU ini secara kilat pada pertengahan September.
Pembentukan lembaga sebesar DKSN dan bursa tunggal memerlukan analisis akademis dan ekonomi yang benar-benar mendalam dan objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi para pemangku kepentingan utama. Hal ini juga harus didukung oleh proses yang bijaksana yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, terutama mereka yang paling terdampak namun paling sedikit terlibat, seperti petani, secara transparan.
Masalah kritis pertama terletak pada definisi dan cakupan kriteria komoditas itu sendiri. Sebagaimana dipertanyakan oleh sejumlah anggota legislatif di Badan Legislatif (Baleg) DPR, definisi saat ini terlalu luas dan berisiko menjadi “klausul karet.” Tanpa batasan yang jelas, hampir semua komoditas pertanian—bahkan bahan pangan pokok—dapat diklasifikasikan sebagai komoditas strategis.
Selain itu, tata kelola komoditas nasional memerlukan sinergi yang seimbang antara pemerintah, pelaku usaha, serta asosiasi produsen dan petani. Peraturan tidak boleh menghambat fleksibilitas industri atau membatasi kebebasan operasional petani di lapangan.
Baca Juga: Mendobrak Kebuntuan Penanganan Karhutla dan Asap