Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah ramainya seruan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sosok Wakil Presiden baru sebelum 20 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan Denny melalui surat terbuka yang diunggah di akun X miliknya. Dalam surat itu, Denny menilai terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan tercela, hingga persoalan syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Di tengah polemik tersebut, Gibran memilih tidak menanggapi langsung seruan yang dilontarkan Denny. Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu justru kembali menggaungkan isu pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca Juga: Denny Indrayana Minta Gibran Lengser Sebelum 20 Oktober 2026: Republik Masih Punya Harapan

Melalui akun Instagram pribadinya, Gibran mengunggah ulang video yang pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026. Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan agar memberikan efek jera.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Gibran.

Baca Juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan, Singgung Dugaan Korupsi dan Syarat Jabatan

Ia menyoroti besarnya kerugian negara akibat korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, namun hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan.

Menurut Gibran, rendahnya angka pemulihan aset menunjukkan bahwa sebagian besar hasil korupsi masih dinikmati oleh pelaku dan pihak-pihak yang terkait.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka untuk Prabowo: Gibran Seharusnya Tak Layak Jadi Cawapres!

Gibran juga menilai praktik korupsi saat ini semakin kompleks karena dilakukan secara terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan aset maupun melakukan pencucian uang.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Gibran mengakui masih terdapat kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan praktisi dan para ahli agar aturan yang lahir tetap menjamin perlindungan hak masyarakat.

Sebagai informasi, sorotan terhadap Gibran juga menguat setelah posisinya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026 menjadi perbincangan publik. Saat itu, Gibran tidak duduk di samping Presiden Prabowo, melainkan sejajar dengan para menteri koordinator. Istana belakangan menjelaskan bahwa perubahan posisi tersebut murni disebabkan kebutuhan teknis.

Baca Juga: Istana Buka Suara Usai Viral Posisi Duduk Gibran Sejajar Menteri, Netizen Berkoar: Habis Manis Sepah Dibuang

Namun, bagi Denny Indrayana, posisi tersebut memiliki makna simbolik dan konstitusional. Dalam suratnya, ia bahkan menyebut Indonesia sebaiknya memiliki Wakil Presiden baru sebelum pemerintahan Prabowo genap berusia dua tahun.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026," tulis Denny.