Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons singkat soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan pajak penghasilan alias PPh 21. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
"Saya cek lagi nanti dengan Dirjen Pajak," singkat Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Purbaya Mulai Tarik Dana Rp300 Triliun dari Bank BUMN, Bertahap Pindahkan ke BI
Sebagai informasi, pengenaan pajak atas klaim JHT dinilai memberatkan masyarakat, khususnya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, masyarakat juga telah dikenakan pajak atas gaji atau pendapatan yang diterima setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak penghasilan pada klaim sudah diberlakukan sejak lama.
"Pajak atas jaminan hari tua itu sendiri bukanlah sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," jelas Ditjen Pajak, dikutip pada Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Menelaah Janji Purbaya ke Investor Patriot Bond yang Kebal Tuntutan Pajak
Lebih lanjut, unggahan tersebut juga menjelaskan bahwa gaji memiliki banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain. Sementara itu, JHT diklaim tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.
"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," tambahnya.
Adapun tarif pajak penghasilan atas JHT memiliki ada dua kategori sebagai berikut.
1. Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarih PPh Pasal 21 final dengan tarif:
- 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta
- 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta
2. Jika melewati jangka waktu dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 tarif progresif sebagai berikut.
- 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta
- 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta
- 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta