Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan penting terkait perlindungan hukum bagi para pembeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Beliau menekankan bahwa jaminan perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut sama sekali tidak boleh disalahartikan sebagai pemberian kekebalan hukum secara personal kepada para investor.
Menurut Purbaya, jaminan keamanan yang diberikan negara murni hanya berlaku spesifik terhadap dana yang didepositokan atau ditempatkan pada obligasi tersebut, dan sama sekali tidak mencakup aktivitas usaha lain maupun melonggarkan kewajiban hukum yang mengikat si investor.
Mengenai batasan batasan aturan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan gamblangnya.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” katanya.
Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya Soal Pencairan JHT Dipotong Pajak
Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa cetak biru dari kebijakan ini sengaja dirancang untuk merangsang kepulangan dana-dana milik warga negara Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri agar mau masuk ke dalam ekosistem keuangan nasional.
Dari kalkulasi ekonomi, ia menilai bahwa lompatan manfaat finansial yang dihasilkan dari masuknya likuiditas baru ke pasar domestik jauh lebih menguntungkan dan bernilai besar bagi roda perekonomian negara, ketimbang membiarkan aset-aset tersebut terus tersimpan di lembaga keuangan asing.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” tambahnya.
Diketahui sejumlah pihak mengkritik ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakantersebut dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam penerapan tata kelola, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah, kata Airlangga, tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Menurut pemerintah, keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik serta memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan Airlangga dapat mendukung pembiayaan investasi dan berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Airlangga menilai kekhawatiran mengenai adanya kekebalan hukum secara menyeluruh terhadap investor tidak sesuai dengan substansi aturan yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).