Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang serius dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut kekerasan yang dialami korban menunjukkan adanya kontrol dan dominasi pelaku terhadap korban dalam hubungan personal.

"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol posisi korban," ujar Anis.

Baca Juga: Tabiat Taufik Hidayat Dibongkar Sang Ayah: Saya Dianiaya,Kepala Dipukul Pakai Kayu

Menurutnya, kasus tersebut merupakan bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa. Dalam kondisi tersebut, pelaku merasa memiliki kendali penuh atas kehidupan korban dan menggunakan kekerasan untuk mempertahankan kontrol tersebut.

Karena itu, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku," tegas Anis.

Namun demikian, Anis menekankan bahwa perhatian negara tidak boleh berhenti pada proses penghukuman semata. Menurutnya, korban juga membutuhkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh setelah mengalami kekerasan berkepanjangan.

Baca Juga: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal di Bandung Pantas Dihukum Kebiri

Komnas HAM meminta agar korban mendapatkan pendampingan komprehensif, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologis (trauma healing), hingga dukungan sosial untuk membantu proses reintegrasi dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, Komnas HAM mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

Komnas HAM juga mengingatkan media massa dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban secara berlebihan demi menjaga privasi dan keamanan korban.

Sementara itu, pelarian Taufik Hidayat berakhir setelah diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap korban yang disebut berlangsung selama hampir tiga tahun.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif dan seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban selama masa penyekapan.