Masyarakat tengah menyoroti kebijakan pengenaan pajak penghasilan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu poin yang dipertanyakan, yakni mengapa klaim JHT dikenakan pajak saat pendapatan gaji sudah dipotong pajak penghasilan alias PPh 21 setiap bulannya?
Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya Soal Pencairan JHT Dipotong Pajak
Mengutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri, kebijakan pengenaan pajak penghasilan pada klaim JHT disebut sudah berlangsung sejak lama. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
"Pajak atas jaminan hari tua itu sendiri bukanlah sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," jelas Ditjen Pajak, dikutip pada Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Indonesia Bisa Bayar Utang: Kita Punya Cukup Uang
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa pendapatan gaji memiliki banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain. Sementara itu, JHT disebut tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.
"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," tambahnya.
Adapun tarif pajak penghasilan atas JHT memiliki ada dua kategori sebagai berikut.
1. Pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan tarih PPh Pasal 21 final dengan tarif:
- 0% untuk nominal pencairan Rp50 juta
- 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta
2. Jika melewati jangka waktu dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 tarif progresif sebagai berikut.
- 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta
- 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta
- 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- 30% untuk lapisan PKP di atas 500 juta
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut akan meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak atas JHT ini.
"Saya cek lagi nanti dengan Dirjen Pajak," singkat Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).