Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Salah satu hal yang digarisbawahi dalam KEM-PPKF tersebut ialah target penerimaan negara naik dari sebelumnya 11,82% menjadi 12,01% hingga 12,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: Pernyataan Terbaru Bank Indonesia Soal Kondisi Nilai Tukar Rupiah, Simak!
"Disepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB," pungkas Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (12/6/2026).
Untuk mengejar target penerimaan negara tersebut, Purbaya telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk memanfaatkan Coretax sebagai mesin utama peningkatan tax compliance dan tax base.
Baca Juga: Soal Hitung-Hitungan Pemangkasan Anggaran MBG, Purbaya Serahkan ke Sosok Ini
"Pencapian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax)," tambah Purbaya.
Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga akan menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum. Insentif fiskal juga akan disiapkan untuk mendukung peningkatan pendapatan negara tahun 2027 mendatang.
"Kemudian kita akan memberikan nsentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi," tegasnya lagi.