Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo melontarkan pernyataan yang mengundang perhatian publik. Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Hersubeno Point, Gatot menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak memiliki kendali politik yang sepenuhnya kuat karena para pejabat justru disebut lebih takut kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Gatot, sumber ketakutan tersebut berasal dari keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada masa akhir pemerintahan Jokowi.

"Semua pejabat takut dengan Tipidkor, ditipidkorkan lagi nanti, pengusaha juga takut dengan Tipidkor. Artinya apa? Kekuasaan ada di sana, Prabowo tidak ada apa-apa," ujar Gatot, dikutip Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Jokowi Main Cantik, Kasus Ijazah Abal-abal Bakal Berakhir Antiklimaks

Mantan Panglima TNI itu bahkan menyebut pembentukan Kortastipidkor sebagai "kemenangan mutlak" Jokowi di tengah transisi pemerintahan menuju era Prabowo.

"Saya katakan Prabowo tidak ada apa-apa sekarang walaupun dia presiden. Secara lahiriah para menterinya, pejabatnya takut dengan Tipidkor. Karena ini adalah yang dibuat oleh Jokowi dan persiapan untuk saat ini," imbuhnya.

Gatot menilai, pembentukan lembaga tersebut bukan sekadar langkah penguatan pemberantasan korupsi, melainkan juga menjadi instrumen yang memiliki pengaruh besar terhadap para pejabat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Disebut Jadi Algojo Peliharaan Jokowi, Istana Merespons, Ada Kata-kata Prabowo Bakal Melawan

Ia mengklaim, keberadaan Kortastipidkor membuat banyak pihak berhati-hati dalam mengambil keputusan karena khawatir terseret kasus hukum.

"Saya ulangi, yang menang adalah Jokowi dengan Tipidkor ini. Semua orang akan takut. Menteri-menterinya Jokowi takut, menteri-menterinya Prabowo juga takut. Kalau semua dibuat Tipidkor, gimana coba?" katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024, beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatannya. Regulasi tersebut mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di bawah naungan Polri.

Baca Juga: Prabowo Merasa Ada Upaya Goyang Pemerintah: Kritik Boleh, Tapi Jangan Fitnah dan Caci Maki!

Kortastipidkor memiliki tugas membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penelusuran aset, serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Polri terkait pernyataan tersebut.