Sejumlah pihak mengecam tindakan Istana yang mencabut ID pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Pembekuan tanda pengenal untuk penugasan peliputan di istana presiden itu dilakukan Biro Pers Istana setelah jurnalis CNN Indonesia menanyakan masalah Program Makan Bergizi (BMG) yang kini tengah menjadi sorotan publik karena rangkaian peristiwa keracunan yang terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan mengatakan, tindakan Biro Pers Istana jelas masuk kategori pelanggaran kebebasan pers, dia menyangkan sikap Biro Pers Istana yang terkesan arogan.
Baca Juga: Prabowo Ingin Bawa Indonesia Menjadi Negara Makmur
"Sikap Biro Pers Istana bisa dikategorikan melanggar kebebasan pers," ujar Maman kepada wartawan Senin (29/9/2025).
Adapun Biro Pers Istana beralasan pencabutan ID pers itu dilakukan lantaran jurnalis yang bersangkutan mengajukan pertanyaan yang tak berhubungan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto. Tetapi bagi Maman hal itu tetap saja tak bisa dibenarkan. Sikap Biro Pers Istana Presiden tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers Indonesia seperti diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Pers.
Maman mengatakan mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara adalah salah satu hak yang dimiliki oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hak itu dilindungi oleh Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Bertanya soal MBG, topik yang sedang hangat dibicarakan publik, jelas merupakan bagian dari pelaksanaan hak tersebut," ujar dia.
Meminta Penjelasan Biro Pers Istana
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta penjelasan Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. IJTI memandang pertanyaan yang diajukan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
"Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait program Makan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan
IJTI juga menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," tutur Herik.
Kecaman serupa juga datang Bale Wartawan Jakarta Pusat (BWJP). Ketua BWJP, Ridwansyah Rakhman menilai pencabutan ID Pers Istana itu merupakan bentuk arogansi dan pengekangan kebebasan pers.
"Saya rasa apa yang dilakukan wartawan CNN merupakan bagian dari pekerjaannya yang harus dihormati oleh siapapun," ucap Ridwansyah.
Mencari Jalan Tengah
Polemik penarikan ID Pers Istana ini tak hanya dikecam organisasi wartawan, sejumlah masyarakat pengguna media sosial juga ikut merasa kesal, Istana dinilai sedang melakukan pengekangan.
Setelah kasus ini ramai disorot publik, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya bersedia mencari jalan tengah untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Ya kita cari jalan keluar terbaiklah," kata Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Sanjungan untuk Pidato Prabowo di Forum PBB
Mensesneg mengatakan, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, untuk melakukan dialog dengan CNN Indonesia guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Jadi, kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasi dan cari jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersamalah," jelasnya.