Pelatihan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya TPB 4 (Pendidikan Berkualitas), TPB 5 (Kesetaraan Gender), TPB 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dan TPB 10 (Berkurangnya Kesenjangan.

“Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan," tukasnya.