Penerimaan Negara Capai 94,78 Persen, Diproyeksikan Tembus Target
Dari sisi penerimaan negara, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp3,18 triliun, sedangkan pajak dalam rangka impor mencapai Rp8,22 triliun.
Dengan demikian, kata Akhmad Rofiq, realisasi penerimaan telah mencapai 94,78 persen dari target tahun berjalan sebesar Rp3,3 triliun dan diproyeksikan akan melampaui 100 persen hingga akhir tahun.
“Kami mohon doa dari semuanya agar sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen, bahkan kami optimistis bisa mencapai sekitar 102 persen,” ungkap Akhmad Rofiq.
Secara keseluruhan, hingga awal Februari 2025, total penerimaan dari bea masuk, cukai, dan pajak telah menembus Rp11,4 triliun.

Pemusnahan 13 Juta Batang Rokok dan 19 Ribu Botol Miras Ilegal
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum, DJBC juga melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, yakni hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, serta secara bersamaan juga dilakukan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, yang disiarkan secara langsung.
Adapun, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 13.415.120 batang, dengan nilai barang sebesar Rp16 miliar, potensi kerugian negara Rp10,5 miliar, nilai cukai Rp9,6 miliar, serta pajak rokok mencapai Rp960 juta.
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA dengan total volume 12.864,82 liter, bernilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tembakau dan minuman mengandung alkohol yang ditangkap karena ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” tegas Akhmad Rofiq.
Baca Juga: AGTI: Bea Cukai Dukung Kelancaran dan Ketersediaan Bahan Baku Industri Tekstil