Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pembahasan pendidikan gratis di dua jenjang pendidikan ini mulai dikebut pekan depan. Untuk itu masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. 

Baca Juga: Izin PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil Klaim Bakal Lakukan Pengawasan Ketat Penambangan di Raja Ampat

“Pembahasan ini direncanakan akan dilakukan pada rapat pekan depan,” kata Abdul Mu'ti saat ditemui di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya dillansir Rabu (11/6/2025), 

Sebagai informasi, putusan MK sebelumnya telah mewajibkan pendidikan gratis tanpa pungutan biaya untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti menyatakan, putusan MK tersebut akan masuk dalam RUU Sisdiknas. 

"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat," kata Esty saat dihubungi Selasa (10/6/2025).

"Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," lanjutnya,

Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas rencana memasukkan putusan MK ke RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Menguak Fakta di Balik Pernyataan Polri Terkait Keaslian Ijazah Jokowi

Salah satu yang bakal dibahas yakni kesiapan anggaran dan ketentuan teknis untuk menjalankan putusan MK tersebut.