Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah bakal melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di Raja Ampat setelah pemerintah mencabut izin operasi sejumlah perusahan.
Bahlil mengatakan, saat ini PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahan ilegal yang diizinkan beroperasi di sana, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan disana.
Baca Juga: Minta Jokowi Contoh SBY, Anak Buah Surya Paloh: Nikmati Pensiun, Jangan Ribut Politik
"Walaupun izin PT Gag Nikel tidak kita dicabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang," kata Bahlil dilansir Rabu (11/6/2025).
Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
"Mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan empat IUP di luar PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah teknis dan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan," tambahnya.
Bahlil menjelaskan, pencabutan izin keempat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Keputusan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Salah satu pertimbangan utama Presiden Prabowo dalam keputusan ini adalah menjaga kawasan geowisata Raja Ampat, yang menjadi prioritas utama untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut, serta pengembangan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi," jelas Bahlil.
Baca Juga: Kebijakan Prabowo Cabut Izin Tambang Raja Ampat Dijempoli Komisi XII DPR
Sebagai informasi, seluruh izin empat perusahaan yang dicabut tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat yang diakui oleh Pemerintah Indonesia pada 2017 dan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2023.