Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025 mendatang. Sontak, kebijakan tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya adalah Rudy Salim.

Pria yang diketahui memiliki bisnis di dunia otomotif dengan mendirikan Prestige Image Motorcars ini menyebut bahwa kebijakan PPN 12% dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Apalagi, selama beberapa bulan terakhir, isu penurunan daya beli masyarakat tengah menjadi sorotan serius.

Baca Juga: Hadi Poernomo: Batalkan Tarif PPN 12 Persen, Kembali ke 10 Persen dengan Sistem Monitoring Self-Assessment

"Kenaikan PPN akan sangat berdampak kepada daya beli masyarakat. Seperti diketahui, orang-orang di Indonesia itu menahan untuk melakukan pembelian, bahkan melakukan pembelian mungkin di luar negeri," tegasnya, dikutip Minggu (8/12/2024).

Rudy menilai, alasan orang Indonesia untuk berbelanja di luar negeri juga dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak yang dikenakan. Jika membeli barang impor, barang tersebut akan dikenakan PIB, PPN, PPH, dan PPnBM sehingga kenaikan PPN menjadi 12% dinilai mampu menurunkan daya beli masyarakat.

Selain berdampak pada konsumsi masyarakat, kebijakan tersebut juga akan berdampak pada bisnis. "Kenaikan PPN menjadi 12% berdampak sangat tinggi, apalagi untuk bisnis retail dan bisnis kuliner. Pasalnya, margin yang didapat bisa-bisa hanya di 5-7% setelah dibotong COGS dan seluruh biaya lain. Kenaikan tersebut bisa berdampak kepada kelancaran bisnis perusahaan karena mengakibatkan susahnya kembali modal," pungkasnya.

Pemerintah Terapkan PPN 12% secara Selektif

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat antara Presiden Prabowo Subianto dengan DPR pada Kamis, 5 Desember 2024, lalu, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Akan tetapi, penerapannya dilakukan secara selektif.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan, PPN 12 persen diterapkan selektif karena hanya akan menyasar komoditas barang-barang mewah. Untuk masyarakat kecil, lanjutnya, besaran PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

"Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN berlaku," kata dia belum lama ini.